KPK Panggil Kadinkes Lampung Reihana Pekan Ini

KPK Panggil Kadinkes Lampung
Deretan tas mewah milik Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana. KPK menjadwalkan memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung, Reihana, pekan ini diklarifikasi soal LHKPN yang dinilai tak wajar.

VOTNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung, Reihana, pekan ini. Reihana nantinya akan diklarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tak wajar.

“Minggu ini,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, saat dikonfirmasi, Rabu (3/5/2023).

Diberitakan sebelumnya, KPK menemukan bahwa ada kejanggalan dalam laporan harta milik Reihana. Menurut lembaga antirasuah itu, harta yang dilaporkan Reihana ke KPK terlalu sedikit, sehingga tidak cocok dengan profilnya.

“Iya, hartanya terlalu sedikit,” jelas Pahala mengamini ketidakcocokan harta yang dilaporkan Reihana, Kamis (20/4/2023).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta Reihana untuk tidak lagi memamerkan gaya hidup mewah.

Arinal juga meminta seluruh kepala dinas untuk menyesuaikan pakaian yang dipakai di jam kerja. Ia mengingatkan agar tidak ada lagi yang memamerkan gaya hidup mewah.

“Tolong dimaafkan dan saya minta Bu Reihana dan para pejabat kepala dinas lainnya sudahlah, disesuaikan saja,” ujar Arinal beberapa waktu lalu.

Reihana mendapat sorotan karena beberapa kali kedapatan pamer barang-barang mewah dan ternama yang digunakannya.

Salah satu yang disorot adalah saat Reihana menenteng tas Hermes Birkin 40 Togo Rauge Tornate yang harganya bisa sampai ratusan juta rupiah.

Selain itu, dalam foto tersebut Reihana juga tampak mengenakan gaya hijab yang khas dan memadukan kaos serta rok panjangnya dengan kemeja Louis Vuitton.

Dalam LHKPN yang dilaporkan ke KPK pada 16 Februari 2023, Reihana tercatat mempunyai harta kekayaan sebesar Rp2.715.000.000. Aset terbesar ada di kategori tanah dan bangunan yang mencapai Rp1.958.250.000.

Reihana mempunyai tanah dan bangunan seluas 498 meter persegi/400 meter persegi di Bandar Lampung, hasil sendiri, Rp498.000.000; tanah seluas 4.881 meter persegi di Kota Pesawaran, hasil sendiri, Rp1.220.250.000.

Kemudian tanah seluas 400 meter persegi di Lampung Selatan, hasil sendiri, Rp120.000.000 dan tanah seluas 419 meter persegi di Lampung Selatan, hasil sendiri, Rp120.000.000.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *