Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Yusril: Putusan soal Batas Usia Capres-Cawapres Final

Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Dharmawangsa Hotel, Jakarta, Selasa (17/10/2023).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

VOTNews.com – Pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 mengenai batas usia capres-cawapres bersifat final meskipun Ketua MK Anwar Usman baru saja diberhentikan dari jabatannya berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan MK.

“MKMK tidak berwenang menilai putusan MK meskipun telah memutuskan bahwa dalam memeriksa perkara itu ada hakimnya yang melakukan pelanggaran etik yang berat. Putusan MK tetap final dan mengikat,” ujar Yusril saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/11/2023). Yusril menyampaikan, karena MKMK memeriksa kasus ini dalam konteks pemeriksaan pelanggaran etik, sanksi etiklah yang dijatuhkan kepada Anwar Usman.

Terkait putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres yang masih terus dipersoalkan, Yusril menyebut itu hal yang biasa terjadi. “Putusan pengadilan kerap kali dieksaminiasi oleh para lawyers dan akademisi, tetapi nilainya berada dalam tataran dunia akademik,” ujar dia.

Menurut Yusril, hasil eksaminasi sama sekali tidak menggugurkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Yusril mengatakan, demikian pula putusan MK yang bersifat final dan mengikat bagi siapa saja.

Bacaan Lainnya

“Kita juga tidak dapat menghalang-halangi kalau ada pihak-pihak yang ingin mengajukan perkara baru terhadap materi yang sama ke MK,” ucap Yusril.

“Kita tidak bisa berkomentar apa-apa, kecuali menunggu apa putusan MK terhadap perkara baru tersebut,” kata dia.

Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Buntut pelanggaran ini, adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *