Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes di Batang Jadi 22 Santriwati

Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes di Batang Menjadi 22 Santriwati
Tersangka pencabulan santriwati saat dihadirkan dalam gelar kasus. (Antara)

VOTNews.com – Polda Jateng menyebut korban dugaan perkara pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur oleh pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Al Minhaj Batang, Wildan Mashuri, bertambah 7 orang. Sehingga total korban menjadi 22 santriwati.

“Hingga kemarin, jumlah keseluruhan korban adalah 22 santriwati,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Jumat (14/4/2023) malam.

Rinciannya, sebut Iqbal: 15 santriwati saat laporan awal, 2 orang melapor pada Selasa 11 April 2023, Rabu 12 April 2023 ada 2 orang lagi yang melapor dan pada Kamis 13 April 2023 ada 3 santriwati lagi yang melapor. Iqbal mengatakan Satuan Reskrim Polres Batang telah melakukan pemeriksaan terhadap para korban yang melapor. Kategorinya; 17 orang mengalami persetubuhan, 4 pencabulan dan 1 orang lagi belum dilakukan visum.

“Upaya Polres Batang memberikan pendampingan terhadap korban yang masih anak-anak, bekerja sama dengan dinas terkait melaksanakan trauma healing kepada para korban,” lanjutnya.

Bacaan Lainnya

Diketahui, insiden itu terjadi di kurun waktu Kejadian terjadi di kurun waktu tahun 2019 sampai dengan Februari 2023 di lingkungan Ponpes Salafiyah Al Minhaj, Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang. Para korban selain santriwati juga siswi kelas 10 SMK Al Minhaj Batang tersebut.

Dari awal pengaduan pada 2 April 2023 hingga 10 April 2023 sudah ada 15 santriwati yang mengadu telah menjadi korbannya. Umurnya variatif 14 tahun hingga 24 tahun. Hasil visum terdapat 14 korban masih bawah umur terdapat robekan di alat vitalnya dan 1 korban belum dilakukan visum. Satu orang lainnya belum divisum.

Modus operandinya, para korban dibangunkan pagi-pagi diajak ke kantin atau TKP-TKP lain diajak bersetubuh. Para korban menurut karena diiming-imingi mendapatkan semacam karomah dari pelaku. Para korban menurut sebab pelaku ini sebagai pengasuh ponpes. Kemudian prosesnya seperti ijab kabul, sah sebagai suami istri kemudian disetubuhi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *