Tilang Manual Diterapkan Lagi, Kakorlantas: Sempat Vakum, Masyarakat Melanggarnya Menjadi-jadi

Tilang Manual Diterapkan Lagi
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi berikan keterangan kepada wartawan di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Senin (24/4/2023). ( ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.)

VOTNews.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi mengatakan pemberlakuan tilang manual dimaksudkan untuk melengkapi sistem pengawasan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik. “Di sini bahwa tilang yang selama ini kita kenal dengan tilang manual yang disebut itu atau tilang di tempat, itu melengkapi teknologi ETLE yang sedang kita kembangkan,” kata Firman saat dihubungi, Selasa (16/5/2023).

Sebab, menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi selama pelaksanaan ETLE tanpa tilang manual, masyarakat justru semakin banyak melakukan pelanggaran lalu lintas, alih-alih menjadi lebih tertib.

Menurut Firman, karena tidak ada yang melakukan penindakan tilang di jalan atau tilang manual sehingga pelanggaran semakin diteruskan oleh sejumlah masyarakat. Padahal, Firman menyebut beberapa pelanggaran yang dilakukan itu berpotensi mengakibatkan adanya kemacetan maupun kecelakaan.

“Satu, dua bulan lalu yang pernah kita vakum, tidak melakukan penilangan di lapangan, masyarakat justru melanggarnya menjadi-jadi, yang duduk bertiga, yang tidak pakai helm, copot pelat nomor, menerobos lampu merah, ya makanya saya katakan ini belum terlalu efektif,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Firman mengatakan pelaksanaan tilang manual untuk melengkapi e-tilang atau ETLE, diberlakukan di seluruh wilayah hukum polda di Indonesia.

Dia berharap pembelakukan tilang manual bisa semakin membuat masyarakat semakin patuh dan tertib lalu lintas.

“Tujuan kita bukan untuk menilang sebanyak-banyaknya orang tapi tujuan kita adalah bagaimana mencegah sebuah kecelakaan kemacetan terjadi yang diawali biasanya adanya pelanggaran lalu lintas,” ucapnya.

Diketahui, salah satu wilayah hukum polda yang sudah menerapkan tilang manual kembali adalah Polda Metro Jaya. Sebelumnya, tilang manual di wilayah Ibu Kota dihapuskan karena kepolisian menerapkan tilang elektronik dengan bantuan kamera ETLE.

Tilang manual kembali diterapkan untuk menunjang penerapan ETLE yang belum maksimal karena tidak semua wilayah memiliki kamera pemantau.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *