KPU Konsultasi Lagi ke DPR dan Pemerintah soal Revisi Aturan yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan

KPU Konsultasi Lagi ke DPR dan Pemerintah
Ilustrasi pemilu (Ilustrator: Kompas.com/Andika Bayu Setyaji)

VOTNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan konsultasi dengan DPR RI dan pemerintah soal rencana mengubah aturan baru yang bisa mengurangi caleg perempuan pada Pemilu 2024 akibat teknis pembulatan ke bawah.

“Berkaitan dengan pembentukan/perubahan aturan itu harus dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah sesuai Pasal 75 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata komisioner KPU RI Idham Holik dihubungi Kompas.com, Rabu (10/5/2023).

Belum diketahui kapan KPU RI akan melakukan konsultasi itu, sebab DPR RI belum memasuki masa sidang karena reses hingga pendaftaran bakal calon anggota legislatif perempuan (caleg perempuan) ditutup pada Minggu (14/5/2023). Idham mengatakan bahwa pihaknya berupaya berkomunikasi secepatnya dengan pemerintah dan parlemen.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengaku bakal menyampaikan segala dinamika yang muncul akibat aturan ini, termasuk protes dari kalangan pegiat pemilu dan aktivis kesetaraan gender serta pemerintah lewat Kementerian PPPA.

Bacaan Lainnya

Idham menegaskan, yang merupakan kewajiban adalah bentuk konsultasi itu sendiri, yang bertujuan untuk mengonfirmasi pandangan DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang. Akan tetapi, hasil kesimpulan rapat konsultasi ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi KPU. KPU independen dalam menyusun peraturannya.

“Jadi konteksnya bukan dominasi,” ujar dia.

Uniknya, ketika draf rancangan aturan ini diuji publik pada 8 Maret 2023, KPU memang telah mengatur pembulatan ke atas agar tak menimbulkan masalah keterwakilan perempuan 30 persen dalam daftar bacaleg. Baru dalam draf konsultasi yang disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, 12 April 2023, KPU mengatur opsi pembulatan ke bawah untuk hasil desimal kurang dari koma lima, persis Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang kemudian disahkan pada 18 April 2023.

Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PKS Mardani Ali Sera, mengonfirmasi bahwa perubahan ini terjadi dalam rapat konsinyering antara KPU RI dengan Komisi II DPR RI, yang diselenggarakan sebelum RDP.

“Beberapa teman (partai politik di) DPR punya masalah memenuhi kuota (keterwakilan 30 persen caleg perempuan),” kata Mardani ditemui di kantor KPU RI, Senin (8/5/2023).

Menurut dia, KPU menyetujui metode pembulatan ke bawah jika keterwakilan 30 persen caleg perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma 5, sebab hal itu dianggap sesuai kaidah matematis.

“Pembahasan di situ (rapat konsinyering) kita pakai formula matematika,” lanjutnya.

Idham pun membenarkan bahwa beleid itu hasil pembahasan dengan partai politik. “Dalam proses konsultasi itu mengalami dinamika dan menggunakan pendekatan matematika murni. (Terjadi) pada saat pembahasan bersama pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah) dan itu juga dihadiri Bawaslu dan DKPP,” kata dia, Senin.

Aturan bermasalah ini termuat dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. KPU mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma 5.

Sebagai misal, jika di suatu dapil terdapat delapan kursi, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 2,4. Karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total delapan kursi di dapil itu cukup hanya dua orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.

Padahal, dua dari lapan kursi setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana dipersyaratkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *